Siang indonesia yang penuh dengan KORUPSI,, ini contohnya sumber www.detik.com
JAKARTA
Akil Mochtar telah ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK. MK hari ini akan mengirimkan surat kepada Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pemberhentian sementara Akil
sebagai hakim konstitusi dan ketua MK.
"Insya Allah hari ini
saya kirim," ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di kantornya, Jalan Medan
Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).
Hamdan
menegaskan tidak ada pelaksana tugas (plt) di dalam struktur MK. Dia
menjelaskan, jika tidak ada ketua maka wakil ketua yang akan menjalankan
manajemen dan kepemimpinan MK.
"Jadi tidak ada plt. Jadi sampai
satu bulan, dua, dan tiga bulan itu tidak ada masalah karena dijalankan
wakil ketua. Karena itu adanya wakil ketua di MK," jelas mantan
politisi PBB ini.
Dengan berkurangnya jumlah hakim konstitusi, Hamdan mengakui ada sedikit pengaruh dalam proses pemeriksaan perkara.
"Memang
akan sedikit mempengaruhi. Karena tadinya sidang pemeriksaan perkara
itu ada 3 panel. Masing-masing tiga orang untuk satu panel. Sekarang
panel satunya pinjam, karena itu kerjaan kita akan lebih berat, itu saja
bedanya. Kita akan periksa secara baik-baiknya. Dan beban kerja saja
yang bertambah," ulas Hamdan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar